Tentang Anugerah Kebudayaan Indonesia

Penghormatan bagi Pelaku dan Penjaga Nilai Budaya Bangsa

Anugerah Kebudayaan Indonesia merupakan bentuk penghargaan negara kepada individu, komunitas, dan lembaga yang berperan dalam pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan.

Tentang Anugerah Kebudayaan Indonesia

Anugerah Kebudayaan Indonesia adalah bentuk apresiasi Pemerintah kepada individu dan komunitas yang berprestasi serta berkontribusi luar biasa dalam upaya Pemajuan Kebudayaan Indonesia

Tentang AKI

Tujuan dan Penyelenggaraan Anugerah Kebudayaan Indonesia

Penghargaan Negara bagi Pelaku Kebudayaan yang Berkontribusi bagi Pemajuan Kebudayaan Nasional.

    Bentuk Penghargaan Negara Penghargaan kepada individu, komunitas, dan lembaga atas kontribusi nyata dalam pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan.
    Penguatan Ekosistem Kebudayaan Mendorong ekosistem kebudayaan yang berkeadilan, inklusif, dan berkelanjutan di seluruh Indonesia.
    Peneguhan Nilai dan Identitas Bangsa Menegaskan komitmen negara untuk menjaga martabat serta memperkuat nilai budaya sebagai dasar identitas nasional.

Soal Sering Ditanya

Anugerah Kebudayaan Indonesia diselenggarakan oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan, sebagai bentuk penghargaan negara kepada individu, komunitas, lembaga, maupun pemerintah daerah yang berkontribusi nyata dalam pemajuan kebudayaan.

Kegiatan ini bertujuan memberikan penghargaan kepada individu, kelompok, atau lembaga yang berjasa dan berdedikasi tinggi secara berkelanjutan dalam memajukan dan melestarikan kebudayaan Indonesia.

Terdapat dua bentuk penghargaan:

1) Penghargaan oleh Presiden, berupa Bintang Mahaputera dan Bintang Budaya Parama Dharma.

2) Penghargaan oleh Menteri Kebudayaan, mencakup kategori seperti Maestro Seni Tradisi, Pelestari, Pelopor dan/atau Pembaru, Anak, Media, Pemerintah Daerah, Museum, Taman Budaya, Masyarakat Adat, Sastra, Lembaga/Perorangan Asing, dan Anjungan Daerah TMII.

Pengusulan dapat dilakukan oleh:

- Pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota)

- Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kebudayaan

- Komunitas atau asosiasi kebudayaan

- Perguruan tinggi, lembaga, atau perwakilan Indonesia di luar negeri


Pengusulan dilakukan secara daring melalui laman resmi https://anugerahkebudayaan.kemenbud.go.id atau secara fisik ke alamat sekretariat.

Berkas utama mencakup:

- Surat permohonan (dari pengusul resmi)

- Surat rekomendasi (bila diajukan oleh pihak non-pemerintah)

- Surat pernyataan kesediaan calon penerima

- Daftar riwayat hidup (untuk individu) atau portofolio (untuk komunitas/lembaga/media)

- Bukti karya, dokumentasi kegiatan, dan tautan publikasi pendukung


Format lengkap setiap dokumen tersedia di lampiran Juknis AKI 2025.

Tidak. Untuk penghargaan yang diberikan oleh Menteri Kebudayaan, calon penerima harus masih hidup pada saat pengusulan. Pengecualian hanya berlaku untuk kategori Gelar Tanda Kehormatan Presiden.

Tahapan seleksi meliputi:

1) Seleksi administratif oleh Tim Sekretariat

2) Penilaian substansi oleh Tim Penilai lintas bidang

3) Verifikasi lapangan (apabila diperlukan)

4) Penetapan penerima oleh Menteri Kebudayaan atau pengusulan ke Presiden Republik Indonesia.

Setelah usulan calon penerima berhasil didaftarkan, setiap usulan akan melewati seleksi administrasi, seleksi substansi, dan verifikasi.

Setiap calon penerima yang lolos sebagai penerima penghargaan akan diumumkan melalui website https://anugerahkebudayaan.kemdikbud.go.id