Kategori Penghargaan AKI 2025
Masing-masing kategori menegaskan pengakuan atas jasa pelaku budaya, serta upaya memperkuat ekosistem kebudayaan yang berkelanjutan.
Menurut Pedoman Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pengajuan Usul Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Pencabutan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan serta Penempatan dan/atau Pemakaian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan menyebutkan bahwa kriteria dan persyaratan untuk calon penerima Tanda Kehormatan Presiden sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan mengatur mengenai pemberian penghargaan yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia kepada seseorang yang berjasa dan berprestasi luar biasa terhadap bangsa dan negara berupa Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
Penghargaan kebudayaan yang diberikan oleh Menteri kepada individu yang secara tekun dan gigih mengabdikan diri pada jenis seni yang langka atau nyaris punah serta mewariskan keahliannya kepada generasi muda. Berusia di atas 60 tahun dan/atau telah berkiprah di bidangnya sekurang- kurangnya 50 tahun.
Penghargaan kebudayaan yang diberikan oleh Menteri kepada individu atau komunitas yang konsisten melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan Objek Pemajuan Kebudayaan atau cagar budaya dan telah berkarya di bidang kebudayaan minimal 10 (sepuluh) tahun.
Penghargaan kebudayaan yang diberikan oleh Menteri kepada individu atau komunitas yang menciptakan gagasan dan karya budaya yang memiliki nilai-nilai kemanusiaan, menunjukkan nilai kepeloporan dan/atau kebaruan yang menjadi inspirasi bagi masyarakat, berkontribusi pada konteks kemajuan bidang budaya yang ditekuninya serta menunjukkan konsistensi, komitmen/loyalitas dan kontinuitas di bidang kebudayaan yang ditekuni sekurang-kurangnya 10 tahun.
Penghargaan kebudayaan yang diberikan oleh Menteri kepada Indonesianis baik perorangan dan lembaga asing yang memiliki kontribusi signifikan dalam pemajuan kebudayaan Indonesia dan berkarya di bidang kebudayaan yang ditekuninya minimal 10 tahun.
Penghargaan kebudayaan yang diberikan oleh Menteri kepada seorang anak berusia di bawah 17 tahun ketika diusulkan, yang memiliki talenta, wawasan luas, dan berprestasi di bidang pemajuan kebudayaan, serta menjadi motivasi bagi anak-anak lainnya.
Penghargaan kebudayaan yang diberikan oleh Menteri kepada media yang memiliki konten-konten pemajuan kebudayaan secara terencana dan berkesinambungan.
Penghargaan khusus ini diberikan oleh Menteri kepada Pemerintah Daerah tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota yang memiliki kebijakan dan program pemajuan kebudayaan secara berkesinambungan, serta melibatkan partisipasi masyarakat sehingga berdampak pada tingkat kesejahteraan masyarakat dan menginspirasi masyarakat luas.
Penghargaan khusus ini diberikan oleh Menteri kepada Museum Pemerintah Daerah tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota/Perorangan/Swasta yang memiliki kebijakan dan program pemajuan kebudayaan melalui Museum secara berkelanjutan dan melibatkan partisipasi baik dari pemerintah daerah, pengelola museum, masyarakat, komunitas dan lembaga yang terkait dengan museum sehingga berdampak bagi masyarakat luas terutama kecintaan masyarakat kepada Museum. Gerakan Nasional Cinta Museum dan Pelestarian Nilai Budaya melalui museum tercipta dan menjadikan museum sebagai jendela dunia memperkenalkan kekayaan dan keberagaman Indonesia.
Penghargaan khusus ini diberikan oleh Menteri kepada Taman Budaya Pemerintah Daerah tingkat Provinsi yang memiliki kebijakan dan program pemajuan kebudayaan secara berkelanjutan dan membentuk ekosistem kebudayaan. Taman Budaya yang memanfaatkan ruang publik kebudayaan untuk melibatkan komunitas, sanggar, dan masyarakat luas untuk memperkenalkan Objek Pemajuan Kebudayaan kepada masyarakat luas. Selain itu menjadikan Taman Budaya sebagai wadah berkumpul bagi para pelaku budaya, komunitas dan sanggaran dalam rangka menciptakan kreatifitas dan inovasi di bidang kebudayaan dan bisa dijadikan sebagai laboratorium manajemen talenta nasional.
Penghargaan kebudayaan merupakan bentuk apresiasi yang diberikan oleh pemerintah kepada perorangan, organisasi yang memiliki perhatian dan komitmen dalam memajukan kebudayaan, khususnya yang berkaitan dengan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat.
Penghargaan kebudayaan merupakan bentuk apresiasi yang diberikan oleh pemerintah kepada perorangan, lembaga/komunitas yang memiliki perhatian, dedikasi, dan komitmen dalam memajukan kebudayaan khususnya dalam bidang seni sastra, dan telah memberikan dampak terhadap pengembangan serta penguatan ekosistem sastra Indonesia.
Penghargaan kebudayaan merupakan bentuk apresiasi yang diberikan oleh pemerintah kepada pengelola anjungan Daerah di Taman Mini Indonesia yang mengelola anjungan daerah dalam memajukan kebudayaan dan membentuk ekosistem kebudayaan untuk pemanfaataan ruang publik, penguatan tata kelola dan jejaring pelaku budaya sehingga tercipta kebudayaan yang inklusif.